Syarat dan Ketentuan Umum Garansi Jasa Desain Wadorobu
Setiap customer Wadorobu yang telah melakukan pendaftaran untuk membeli barang dan/atau jasa yang dijual melalui situs web www.wadorobu.com dan/atau melakukan pendaftaran melalui whatsapp Wadorobu untuk proyek interior atau yang selanjutnya disebut klien berhak atas garansi.
Klien hanya berhak memproses pengajuan klaim garansi terbatas pada daftar jasa dan barang yang tercantum pada Bill of Quantity (BOQ) proyek desain interior Wadorobu.
Wadorobu bertanggung jawab atas proses tindak lanjut klaim garansi pada proyek interior Wadorobu.
Setiap klien akan menerima dua buah kartu garansi, yaitu (1) Kartu Garansi Masa Pemeliharaan dan (2) Kartu Garansi Hardware pada saat klien menandatangani Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) bersama pihak perwakilan resmi Wadorobu.
Detail ruang lingkup atau cakupan atas Garansi Pemeliharaan dan Garansi Hardware dapat diperiksa pada lampiran Tabel 1. Ruang Lingkup atau Cakupan Garansi Proyek Desain Interior Wadorobu di bagian akhir artikel ini.
Kartu garansi wajib disimpan oleh klien dan didokumentasikan pada saat mengajukan klaim garansi kepada Wadorobu.
Klaim garansi hanya dapat diajukan oleh klien yang menandatangani dokumen BAST dan Wadorobu hanya akan memproses klaim sesuai dengan database identitas klien pada BAST dan BOQ yang tersimpan pada sistem Wadorobu.
Klien dapat mengajukan klaim dengan membuat laporan melalui Complaint Form pada situs web www.wadorobu.com atau melalui email ke wadorobu3000@gmail.com
Klien wajib melengkapi dokumen berikut pada saat mengajukan klaim garansi, yaitu;
a. Informasi atas Nomor Proyek/Dokumen BAST;
b. Video barang Terkendala atau Malafungsi;
c. Foto Detail/Close-Up Bagian Terkendala;
d. Foto Keseluruhan Barang yang Terkendala.
Selain dokumen kelengkapan klaim garansi pada poin 9, Wadorobu dapat melakukan pemeriksaan fisik pada kendala barang secara langsung dengan melakukan kunjungan ke lokasi proyek klien jika diperlukan.
Jadwal kunjungan pemeriksaan fisik secara langsung disesuaikan dengan ketersediaan waktu antara klien dan tim Wadorobu yang disepakati paling lambat dua hari kerja setelah laporan diterima.
Apabila dalam proses klaim ditemukan kendala yang tidak masuk pada ruang lingkup garansi, Wadorobu berhak menagihkan biaya perbaikan maupun penggantian barang dengan persetujuan klien.
Jadwal kunjungan pemeriksaan fisik secara langsung maupun perbaikan di lokasi klien yang telah disepakati klien maupun Wadorobu tidak dapat dibatalkan pada hari H pelaksanaan oleh klien kecuali dengan alasan force majeure.
Klaim tidak dapat diproses apabila kerusakan atau kendala pada barang custom item dan/atau hasil pekerjaan sipil terjadi akibat kelalaian atau kecelakaan dari klien dan pemakaian di luar batas wajar, seperti:
a. Kerusakan akibat arus pendek listrik;
b. Kerusakan akibat pengaruh proses alami, seperti cuaca dan iklim;
c. Kerusakan akibat penempatan atau perlakuan ekstrem yang tidak semestinya;
d. Kerusakan akibat bencana alam;
e. Kerusakan akibat insiden;
f. Kerusakan akibat perbuatan kriminal, perang, invasi, ataupun aktivitas anarki lainnya;
g. Kerusakan akibat kelalaian penggunaan tanpa mengganggu fungsi utama barang tersebut;
h. Perbedaan ekspektasi klien atas spesifikasi barang yang telah tertera dalam BOQ dan disetujui Klien pada tahap perjanjian.
Klien dapat mengajukan proses klaim berulang selama rentang waktu masa garansi dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selambat-lambatnya klien akan mendapatkan umpan balik dari Customer Service Wadorobu atas laporannya dalam satu hari kerja (1x24jam).
Wadorobu berhak tidak memproses klaim garansi lebih lanjut apabila klien tidak memenuhi syarat dan ketentuan ini maupun dicurigai adanya penyalahgunaan hak.
Ruang Lingkup Garansi Jasa Desain Interior Wadorobu
A. Garansi Pemeliharaan
Masa Garansi Pemeliharaan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung dari tanggal Dokumen BAST ditandatangani oleh klien.
Garansi Pemeliharaan mencakup atas perbaikan dan/atau penggantian barang custom item dan/atau hasil pekerjaan sipil yang dilakukan oleh mitra sesuai dengan BoQ yang disebabkan oleh ketidaksesuaian spesifikasi barang, yaitu :
a. Malafungsi dan komponen tidak lengkap;
b. Ketidaksesuaian hasil barang custom item dengan dokumen BOQ maupun desain yang telah disepakati bersama klien;
c. Kerusakan atau cacat akibat pemakaian wajar sesuai anjuran desainer atau buku pedoman pemakaian.
Garansi pemeliharaan juga telah mencakup (1) Biaya perbaikan dan/atau produksi barang serta (2) Biaya pengiriman barang.
Batas maksimal biaya penggantian barang adalah sama dengan harga pembelian awal oleh klien berdasarkan BOQ.
B. Garansi Hardware
Masa Garansi Hardware adalah 2 tahun (730 hari kalender) terhitung dari tanggal Dokumen BAST ditandatangani oleh klien.
Garansi Hardware mencakup atas perbaikan dan/atau penggantian hardware, seperti rel dan engsel pada barang custom item dan/atau hasil pekerjaan sipil yang dilakukan oleh mitra sesuai dengan BoQ yang disebabkan oleh ketidaksesuaian spesifikasi barang maupun malafungsi.
Ketentuan lain pada Garansi Hardware mengacu dan tidak terpisah dengan syarat dan ketentuan umum maupun pada artikel ini.
Form pengaduan Kendala Proyek Wadorobu - klik disini